Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Current Text
Pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. Strategi, kerangka kerja, dan tata kelola;
b. Proses dan tahapan pengelolaan pembelajaran;
c. Fasilitator, sarana dan prasarana pembelajaran;
d. Penjaminan dan standar mutu pembelajaran; dan
e. Sistem Pengelolaan Pembelajaran (Learning Management System).
Your Correction
