Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Current Text
(1) Forum Komite Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b dilaksanakan dan dipimpin oleh Kepala Unit Pengelola Pembelajaran serta dihadiri oleh seluruh anggota Komite Pembelajaran.
(2) Forum Komite Pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Forum Komite Pembelajaran dilaksanakan untuk membahas:
a. usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran Tahunan;
b. model pembelajaran untuk Rencana Pembelajaran Tahunan; dan
c. hasil evaluasi pembelajaran.
Your Correction
