Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjaminan dan standar mutu pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan upaya untuk memastikan terjaganya kualitas pembelajaran sesuai dengan standar yang ditetapkan. (2) Penjaminan dan standar mutu pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam sistem penjaminan mutu pembelajaran. (3) Sistem penjaminan mutu pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Unit Pengelola Pembelajaran dan dikembangkan oleh Unit Pengelola Pembelajaran. (4) Penetapan Kepala Unit Pengelola Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk Surat Keputusan Penjaminan Mutu Pembelajaran.
Your Correction