Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Current Text
(1) Kerangka kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri dari:
a. Tata Kelola Strategi Pembelajaran (Learning Strategy Governance);
b. Fokus Pembelajaran (Learning Focus);
c. Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management);
d. Infrastuktur Pembelajaran (Learning Infrastructure);
e. Akademi Bisnis (Business Academy);
f. Akademi Kompetensi Umum (General Competency Academy);
g. Unit Pendukung Pembelajaran (Learning Enabler Unit);
h. Arsitektur Solusi Pembelajaran (Learning Solution Architecture); dan
i. Sistem Penyelenggaraan Solusi Pembelajaran (Learning Solution Delivery System).
(2) Kerangka kerja GIA Corpu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
