Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI GOVERNMENT INTERNAL AUDIT CORPORATE UNIVERSITY
Current Text
(1) Forum Dewan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a dipimpin oleh Kepala GIA Corpu.
(2) Forum Dewan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh para Penanggung Jawab Akademi.
(3) Forum Dewan Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang Kepala Unit Pengelola
Pembelajaran dan/atau anggota Komite Pembelajaran lainnya.
(4) Penyelenggaraan Forum Dewan Pembelajaran difasilitasi oleh Kepala Unit Pengelola Pembelajaran.
(5) Forum Dewan Pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Forum Dewan Pembelajaran dilaksanakan untuk membahas dan MENETAPKAN kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
(7) Kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari Fokus Pembelajaran 5 (lima) tahunan.
Your Correction
