PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Pengelolaan layanan Informasi Publik dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan bahan Informasi Publik dan dokumentasi;
b. mengompilasi Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengumumkan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
d. menyimpan dan mengamankan dokumentasi Informasi Publik;
e. menyiapkan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan pengelolaan Informasi Publik; dan
f. menyusun standar prosedur operasional pelaksanaan layanan Informasi Publik.
(2) Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengumuman Informasi Publik; dan
b. penyediaan Informasi Publik berdasarkan permintaan.
(1) Pemohon dan/atau Pengguna memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
(2) Dalam memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPIP menyusun dan MENETAPKAN standar layanan yang terdiri atas:
a. standar pengumuman;
b. standar permintaan Informasi Publik;
c. standar pengajuan keberatan;
d. standar penetapan dan pemutakhiran DIP;
e. standar pendokumentasian Informasi Publik;
f. standar maklumat pelayanan; dan
g. standar Pengujian Konsekuensi;
(3) Standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diumumkan dan disebarluaskan.
(1) BPIP mengumumkan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 16.
(2) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi PPID dan/atau BPIP;
c. media sosial PPID dan/atau BPIP;
d. Portal Satu Data INDONESIA; dan/atau
e. aplikasi berbasis teknologi Informasi.
(4) Penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(5) Penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan audio dan visual.
(1) Pemohon dapat mengajukan permintaan Informasi Publik kepada BPIP melalui PPID.
(2) Dalam mengajukan permintaan Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus melampirkan identitas dan alasan pengajuan permintaan Informasi publik.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas orang perorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
(4) Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon yang merupakan orang perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
(5) Dalam mengajukan permohonan Informasi Publik, Pemohon yang merupakan kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa.
(6) Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon yang merupakan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(2) Dalam hal permintaan Infomasi Publik dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(1) BPIP menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPID dengan cara:
a. datang langsung ke kantor BPIP; atau
b. dikirimkan melalui surat elektronik resmi BPIP dan/atau PPID.
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik disampaikan dengan cara datang langsung ke kantor BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, Pemohon harus mengisi formulir yang disediakan oleh BPIP.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus, pengisian formulir permintaan Informasi Publik dapat dibantu oleh petugas layanan Informasi Publik.
(3) PPID memberikan nomor pendaftaran setelah Pemohon mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
(4) Formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. nomor pendaftaran yang diisi setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
b. nama lengkap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum atau kuasanya;
c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
d. alamat;
e. nomor telepon dan/atau surat elektronik;
f. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
g. rincian Informasi Publik yang dimohonkan;
h. tujuan penggunaan Informasi Publik;
i. cara memperoleh Informasi Publik; dan
j. cara mengirimkan Informasi Publik.
(5) Formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 2 (dua) sebagai berikut:
a. 1 (satu) formulir asli disimpan oleh PPID; dan
b. 1 (satu) formulir
diserahkan kepada Pemohon.
(6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan tanda bukti permintaan Informasi Publik.
(7) Ketentuan mengenai format formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik diajukan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b, Pemohon harus mencantumkan paling sedikit:
a. nama lengkap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum atau kuasanya;
b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
c. alamat;
d. nomor telepon dan/atau surat elektronik;
e. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
f. rincian Informasi Publik yang diminta;
g. tujuan penggunaan Informasi Publik;
h. cara memperoleh Informasi Publik; dan
i. cara mengirimkan Informasi Publik.
(2) PPID memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 yang telah diterima dicatat dalam buku register permintaan Informasi Publik.
(2) Buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
b. tanggal permintaan Informasi Publik;
c. nama lengkap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum atau kuasanya;
d. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
e. alamat;
f. nomor telepon dan/atau surat elektronik (e-mail);
g. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
h. rincian Informasi Publik yang dimohonkan;
i. pejabat penyedia Informasi Publik yang menguasai Informasi Publik yang dimohonkan;
j. tujuan penggunaan Informasi Publik;
k. status Informasi Publik;
l. format Informasi Publik yang dikuasai;
m. jenis permintaan;
n. alasan penolakan dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak; dan
o. hari dan tanggal pemberitahuan tertulis serta pemberian Informasi Publik.
(3) Ketentuan mengenai format buku register permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Permintaan Informasi Publik yang telah dicatat dalam buku register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) dilakukan verifikasi kelengkapan persyaratan oleh PPID.
(2) Verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak permintaan Informasi Publik dicatat dalam buku register permintaan Informasi Publik.
(3) Hasil verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kesimpulan berupa:
a. persyaratan permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap; atau
b. persyaratan permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk disampaikan kepada Pemohon.
(2) Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permintaan Informasi Publik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima Pemohon.
(3) Dalam hal Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permintaan Informasi Publik yang diajukan, PPID memberikan catatan pada buku register permintaan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti permintaan Informasi Publik yang diajukan.
(4) Ketentuan mengenai format surat keterangan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal hasil verifikasi terhadap permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b, PPID melakukan analisis untuk memutus:
a. permintaan Informasi Publik ditolak; atau
b. permintaan Informasi Publik dikabulkan.
(2) Hasil analisis terhadap permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Atasan PPID.
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon dengan mencantumkan alasan penolakan.
(2) Dalam hal alasan penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi, penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai keputusan mengenai Informasi yang dikecualikan.
(3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan oleh PPID paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan Informasi Publik diterima.
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, PPID memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai.
(2) Dalam hal Informasi Publik yang diperoleh berbeda dengan Informasi Publik yang diminta, Pemohon dapat meminta klarifikasi kepada PPID.
(3) Dalam hal Pemohon meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital atau dokumen nondigital.
(4) Pemohon yang meminta
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengisi formulir permintaan salinan Informasi Publik.
(1) PPID memberitahukan perpanjangan waktu yang disertai dengan alasan tertulis kepada Pemohon, dalam hal PPID:
a. belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta; dan/atau
b. belum dapat MEMUTUSKAN status Informasi yang diminta.
(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
(1) Pemohon dapat melakukan penggandaan atau pembuatan salinan Informasi Publik dengan biaya mandiri.
(2) Penggandaan atau pembuatan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendampingan petugas layanan Informasi Publik.
(1) Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukan alasan:
a. penolakan berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. tidak disediakannya Informasi Publik secara berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan Informasi Publik;
d. permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dikabulkannya permintaan Informasi Publik;
atau
f. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Atasan PPID.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(4) Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara:
a. datang langsung ke kantor BPIP; atau
b. dikirimkan melalui surat elektronik resmi BPIP dan/atau PPID.
(1) Dalam hal keberatan disampaikan secara tertulis dengan datang langsung ke kantor BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a, Pemohon harus mengisi formulir keberatan.
(2) Dalam hal Pemohon memiliki kebutuhan khusus, pengisian formulir keberatan dapat dibantu oleh petugas layanan Informasi Publik.
(3) PPID wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon mengisi formulir keberatan.
(4) PPID wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
(5) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
b. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
c. tujuan penggunaan Informasi Publik;
d. identitas lengkap Pemohon yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
e. alasan pengajuan keberatan;
f. waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh petugas layanan Informasi Publik;
g. nama dan tanda tangan Pemohon yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
h. nama dan tanda tangan petugas layanan Informasi Publik yang menerima pengajuan keberatan.
(6) PPID memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon atau kuasanya.
(7) Ketentuan mengenai format formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal keberatan disampaikan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, Pemohon harus mencantumkan paling sedikit:
a. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
b. tujuan penggunaan Informasi Publik;
c. identitas lengkap Pemohon yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
d. alasan pengajuan keberatan; dan
e. nama dan tanda tangan Pemohon yang mengajukan keberatan atau kuasanya.
(2) Setelah menerima keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID yang menerima pengajuan keberatan mengisi waktu pemberian tanggapan atas keberatan serta membubuhkan nama dan tanda tangan pada formulir keberatan.
(3) Setelah menerima keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID memberikan nomor pendaftaran keberatan kepada Pemohon dengan mengirimnya melalui surat elektronik Pemohon.
(1) PPID mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(2) Register keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nomor registrasi pengajuan keberatan;
b. tanggal diterimanya keberatan;
c. identitas lengkap Pemohon yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya;
d. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
e. Informasi Publik yang diminta;
f. tujuan penggunaan Informasi Publik;
g. alasan pengajuan keberatan;
h. alasan penolakan/pemberian; dan
i. hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
(3) Ketentuan mengenai format registrasi keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Atasan PPID memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
(3) Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, Atasan PPID harus menyertakan surat keputusan mengenai Informasi yang dikecualikan.
(1) PPID pelaksana dapat dibantu oleh petugas layanan Informasi Publik untuk menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan BPIP.
(2) PPID pelaksana menyusun usulan DIP berdasarkan Infomasi Publik yang telah dihimpun dari seluruh unit kerja di lingkungan BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PPID pelaksana menyampaikan usulan DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPID.
(4) PPID melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) PPID MENETAPKAN DIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dalam bentuk keputusan berdasarkan persetujuan Atasan PPID.
(1) Seluruh Infomasi Publik yang termuat dalam DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital dan dokumen nondigital sesuai kaidah Interoperabilitas Data.
(2) Pendokumentasian dalam bentuk dokumen nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Informasi elektronik.
(3) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data yang termuat dalam Informasi Publik paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. konsisten dalam sintak, bentuk, struktur, skema, atau komposisi penyajian dan semantik atau artikulasi keterbacaan; dan
b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
(4) Pemenuhan kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PPID mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan seluruh unit kerja di lingkungan BPIP yang menguasai Informasi Publik.
(1) BPIP menyusun dan MENETAPKAN maklumat layanan Informasi Publik yang merupakan pernyataan kesanggupan BPIP dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan standar layanan Informasi Publik.
(2) Standar maklumat layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. dasar hukum;
b. sistem, mekanisme, dan prosedur layanan;
c. jangka waktu penyelesaian;
d. biaya/tarif;
e. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; dan
f. evaluasi kinerja pelaksana.
(3) BPIP wajib mengumumkan maklumat layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) sampai dengan ayat (5).
(1) Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:
a. sebelum adanya permintaan Informasi Publik;
b. pada saat adanya permintaan Informasi Publik; atau
c. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah majelis komisioner.
(2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;
c. menganalisis UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan
d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau
ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka.
(3) Ketentuan mengenai format lembar pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.