Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon dapat mengajukan permintaan Informasi Publik kepada BPIP melalui PPID. (2) Dalam mengajukan permintaan Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus melampirkan identitas dan alasan pengajuan permintaan Informasi publik. (3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas orang perorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum. (4) Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon yang merupakan orang perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. (5) Dalam mengajukan permohonan Informasi Publik, Pemohon yang merupakan kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa. (6) Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon yang merupakan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Your Correction