Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d paling banyak berjumlah 5 (lima) orang.
(2) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang hukum, komunikasi, dan/atau layanan Informasi Publik.
(3) Tim Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis, DIP, dan Informasi yang dikecualikan.
Your Correction
