Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Petugas layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dijabat oleh pejabat fungsional atau pelaksana yang ditunjuk oleh PPID. (2) Petugas layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau layanan Informasi di lingkungan BPIP. (3) Petugas layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melaksanakan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan layanan Informasi Publik yang berada dalam penguasaan masing-masing unit kerja; b. menyediakan dokumen Informasi Publik yang diminta oleh PPID atau PPID pelaksana; c. membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan DIP berdasarkan permintaan dari PPID dan/atau PPID pelaksana; d. memberikan klarifikasi dalam melaksanakan layanan Informasi Publik berdasarkan permintaan dari PPID dan/atau PPID pelaksana; dan e. menyiapkan dokumen yang diminta PPID dan/atau PPID pelaksana untuk Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
Your Correction