Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan layanan Informasi Publik, BPIP wajib:
a. menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan;
b. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
c. membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan layanan Informasi Publik;
d. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
e. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan.
(2) Dalam menyelenggarakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPIP dapat:
a. menolak memberikan Informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menolak memberikan Informasi Publik dalam hal tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
(3) Kewajiban BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
