Correct Article 56
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) BPIP melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik sesuai dengan standar pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) sampai dengan ayat (5).
Your Correction
