Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. Atasan PPID; b. PPID; c. PPID pelaksana; d. tim pertimbangan; dan e. petugas layanan Informasi Publik (2) Pelaksana layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Atasan PPID.
Your Correction