Correct Article 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Pemohon dapat melakukan penggandaan atau pembuatan salinan Informasi Publik dengan biaya mandiri.
(2) Penggandaan atau pembuatan salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendampingan petugas layanan Informasi Publik.
Your Correction
