Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Pemohon dapat:
a. mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan dan tujuan penggunaan Informasi Publik; dan
b. memperoleh Informasi yang wajib tersedia setiap saat selain Informasi yang dikecualikan;
Your Correction
