Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diklasifikasi setelah melalui Pengujian Konsekuensi. (2) Hasil klasifikasi Informasi yang dikecualikan ditetapkan oleh PPID setelah mendapat persetujuan Kepala.
Your Correction