Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diklasifikasi setelah melalui Pengujian Konsekuensi.
(2) Hasil klasifikasi Informasi yang dikecualikan ditetapkan oleh PPID setelah mendapat persetujuan Kepala.
Your Correction
