Correct Article 51
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) BPIP menyusun dan MENETAPKAN maklumat layanan Informasi Publik yang merupakan pernyataan kesanggupan BPIP dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan standar layanan Informasi Publik.
(2) Standar maklumat layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. dasar hukum;
b. sistem, mekanisme, dan prosedur layanan;
c. jangka waktu penyelesaian;
d. biaya/tarif;
e. jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; dan
f. evaluasi kinerja pelaksana.
(3) BPIP wajib mengumumkan maklumat layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) sampai dengan ayat (5).
Your Correction
