Correct Article 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik diajukan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b, Pemohon harus mencantumkan paling sedikit:
a. nama lengkap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum atau kuasanya;
b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
c. alamat;
d. nomor telepon dan/atau surat elektronik;
e. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
f. rincian Informasi Publik yang diminta;
g. tujuan penggunaan Informasi Publik;
h. cara memperoleh Informasi Publik; dan
i. cara mengirimkan Informasi Publik.
(2) PPID memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon setelah diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
