Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) DIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a paling sedikit memuat Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(2) Informasi mengenai produk hukum BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. dokumen pendukung;
b. rancangan produk hukum BPIP;
c. tahap perumusan produk hukum BPIP; dan
d. produk hukum BPIP yang telah diterbitkan.
(3) Informasi mengenai organisasi dan kepegawaian BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. pedoman pengelolaan organisasi dan pegawai BPIP;
b. profil lengkap pimpinan dan pegawai BPIP; dan
c. data statistik yang dibuat dan dikelola BPIP.
Your Correction
