Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat oleh Kepala. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP sebagai Badan Publik. (3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan arahan strategis mengenai penyelenggaraan layanan Informasi Publik BPIP; dan b. memberikan persetujuan atas Informasi yang dikecualikan.
Your Correction