Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi tentang profil BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan serta tugas dan fungsi BPIP; dan b. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, dan profil singkat pejabat struktural BPIP. (2) Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dilaksanakan BPIP sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. nama program dan/atau kegiatan; b. penanggung jawab, pelaksana program dan/atau kegiatan, dan nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; c. target dan/atau capaian program dan/atau kegiatan; d. jadwal pelaksanaan program dan/atau kegiatan; e. anggaran program dan/atau kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah; f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas BPIP; g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat; dan h. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat BPIP. (3) Ringkasan Informasi tentang kinerja BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c berupa uraian tentang realisasi kegiatan BPIP yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya. (4) Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d berupa rencana dan laporan realisasi anggaran. (5) Ringkasan laporan akses Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. jumlah permintaan Informasi Publik yang diterima; b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik; c. jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya dan yang ditolak; dan d. alasan penolakan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf c. (6) Informasi mengenai peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan BPIP yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f paling sedikit terdiri atas: a. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan; dan b. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan. (7) Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g paling sedikit terdiri atas: a. tata cara memperoleh Informasi Publik; dan b. tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi. (8) Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf h terdiri atas: a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat BPIP; dan b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari BPIP. (9) Informasi lain yang dapat diberikan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i berupa Informasi lain yang dapat diberikan oleh BPIP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Informasi Publik.
Your Correction