Correct Article 52
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:
a. sebelum adanya permintaan Informasi Publik;
b. pada saat adanya permintaan Informasi Publik; atau
c. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah majelis komisioner.
(2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;
c. menganalisis UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan
d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau
ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka.
(3) Ketentuan mengenai format lembar pengujian konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
