Correct Article 49
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) PPID pelaksana dapat dibantu oleh petugas layanan Informasi Publik untuk menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan BPIP.
(2) PPID pelaksana menyusun usulan DIP berdasarkan Infomasi Publik yang telah dihimpun dari seluruh unit kerja di lingkungan BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PPID pelaksana menyampaikan usulan DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PPID.
(4) PPID melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan DIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) PPID MENETAPKAN DIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dalam bentuk keputusan berdasarkan persetujuan Atasan PPID.
Your Correction
