Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Pemohon dan/atau Pengguna memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
(2) Dalam memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPIP menyusun dan MENETAPKAN standar layanan yang terdiri atas:
a. standar pengumuman;
b. standar permintaan Informasi Publik;
c. standar pengajuan keberatan;
d. standar penetapan dan pemutakhiran DIP;
e. standar pendokumentasian Informasi Publik;
f. standar maklumat pelayanan; dan
g. standar Pengujian Konsekuensi;
(3) Standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diumumkan dan disebarluaskan.
Your Correction
