Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemohon dan/atau Pengguna memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik. (2) Dalam memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPIP menyusun dan MENETAPKAN standar layanan yang terdiri atas: a. standar pengumuman; b. standar permintaan Informasi Publik; c. standar pengajuan keberatan; d. standar penetapan dan pemutakhiran DIP; e. standar pendokumentasian Informasi Publik; f. standar maklumat pelayanan; dan g. standar Pengujian Konsekuensi; (3) Standar layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diumumkan dan disebarluaskan.
Your Correction