Correct Article 54
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilaksanakan dengan cara bagi-pakai Informasi Publik antara BPIP dengan Badan Publik yang meminta Informasi Publik.
(2) Bagi-pakai Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Badan Publik meminta secara langsung kepada BPIP;
atau
b. mengakses Portal Satu Data INDONESIA.
(3) Dalam hal bagi-pakai Informasi Publik dengan meminta langsung kepada BPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi Badan Publik yang meminta Informasi Publik berkoordinasi dengan PPID.
(4) Dalam hal bagi-pakai Informasi Publik dengan mengakses Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pejabat pengelola Informasi dokumentasi
Badan Publik yang meminta Informasi Publik berkoordinasi dengan Walidata BPIP.
(5) Bagi-pakai Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
