Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi terhadap permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b, PPID melakukan analisis untuk memutus: a. permintaan Informasi Publik ditolak; atau b. permintaan Informasi Publik dikabulkan. (2) Hasil analisis terhadap permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Atasan PPID.
Your Correction