Correct Article 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara:
a. datang langsung ke kantor BPIP; atau
b. dikirimkan melalui surat elektronik resmi BPIP dan/atau PPID.
Your Correction
