Correct Article 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Penetapan klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pejabat PPID yang MENETAPKAN;
b. unit kerja;
c. uraian yang jelas dan terang tentang Informasi yang dikecualikan;
d. alasan pengecualian;
e. jangka waktu pengecualian; dan
f. tempat dan tanggal penetapan.
(2) Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat:
a. UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian;
dan
b. analisis konsekuensi.
(3) Ketentuan mengenai format penetapan klasifikasi Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
