Correct Article 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik disampaikan dengan cara datang langsung ke kantor BPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, Pemohon harus mengisi formulir yang disediakan oleh BPIP.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus, pengisian formulir permintaan Informasi Publik dapat dibantu oleh petugas layanan Informasi Publik.
(3) PPID memberikan nomor pendaftaran setelah Pemohon mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
(4) Formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. nomor pendaftaran yang diisi setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;
b. nama lengkap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum atau kuasanya;
c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
d. alamat;
e. nomor telepon dan/atau surat elektronik;
f. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
g. rincian Informasi Publik yang dimohonkan;
h. tujuan penggunaan Informasi Publik;
i. cara memperoleh Informasi Publik; dan
j. cara mengirimkan Informasi Publik.
(5) Formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dalam rangkap 2 (dua) sebagai berikut:
a. 1 (satu) formulir asli disimpan oleh PPID; dan
b. 1 (satu) formulir
diserahkan kepada Pemohon.
(6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan tanda bukti permintaan Informasi Publik.
(7) Ketentuan mengenai format formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
