Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat meliputi:
a. DIP;
b. Informasi mengenai produk hukum BPIP;
c. Informasi mengenai organisasi dan kepegawaian BPIP;
d. rencana strategis dan anggaran BPIP;
e. Informasi mengenai kegiatan layanan Informasi Publik;
f. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta ringkasan laporan penindakannya;
g. Informasi dan kebijakan yang disampaikan BPIP dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
h. prosedur kerja pegawai BPIP yang berkaitan dengan layanan masyarakat;
i. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
j. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan
k. Informasi tentang standar pengumuman Informasi.
Your Correction
