Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, PPID memberikan akses bagi Pemohon untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai. (2) Dalam hal Informasi Publik yang diperoleh berbeda dengan Informasi Publik yang diminta, Pemohon dapat meminta klarifikasi kepada PPID. (3) Dalam hal Pemohon meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan salinan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk dokumen digital atau dokumen nondigital. (4) Pemohon yang meminta Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengisi formulir permintaan salinan Informasi Publik.
Your Correction