Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA
Current Text
Selain Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, BPIP dapat menolak memberikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dalam hal Informasi Publik yang diminta:
a. berkaitan dengan rahasia jabatan; dan
b. belum dikuasai atau didokumentasikan.
Your Correction
