Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, BPIP dapat menolak memberikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dalam hal Informasi Publik yang diminta: a. berkaitan dengan rahasia jabatan; dan b. belum dikuasai atau didokumentasikan.
Your Correction