KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2023
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL
NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
BENTUK DAN FORMAT PERJANJIAN NASIONAL
Contoh 1 : Kesepahaman Bersama
KESEPAHAMAN BERSAMA ANTARA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN …………………………………………………………………….
NOMOR :
NOMOR :
TENTANG ………………………………………………………………………………..
Pada hari ini ……, tanggal …., bulan …., tahun dua ribu …. (…. - …. – 20…), bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
I.
Nama :
…………………………………………………………………………..
Jabatan :
…………………………………………………………………………..
dalam hal ini bertindak untuk dan atas Kepala Badan Pangan Nasional Republik INDONESIA, yang berkedudukan di Jalan Harsono RM Nomor 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II.
Nama : ……………………………………………………………………………
Jabatan :
…………………………………………………………………………… dalam hal ini bertindak untuk dan atas Kementerian ………………. Republik INDONESIA, yang berkedudukan di Jalan ………………………………………………………………….., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK bertindak dalam kedudukan dan jabatan tersebut di atas, dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a. bahwa PIHAK KESATU adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah ………….……………………………………………… mempunyai tugas …………………………………………………………………; dan
c. …………………………………………………………………………………………………;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan dan menandatangani kesepahaman bersama tentang ………………………………………….., yang selanjutnya disebut kesepahaman bersama, dengan ketentuan sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Kesepahaman bersama dimaksudkan sebagai landasan PARA PIHAK untuk ………………………………………………………………………………………………….
(2) Kesepahaman bersama ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan menjalin Kerja Sama dalam rangka ………………………………………………………….……
RUANG LINGKUP Ruang lingkup kesepahaman bersama ini meliputi:
a. ...................................................................................................................
b. ………………………………………………………………………………………….........
c. ………………………………………………………………………………………………...
PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan kesepahaman bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepahaman bersama ini.
(2) Untuk menindaklanjuti kesepahaman bersama ini, PARA PIHAK menunjuk pejabat penghubung, dari PIHAK KESATU adalah ... dan dari PIHAK KEDUA adalah ….
(3) Untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya.
(4) PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan kesepahaman bersama ini dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBIAYAAN Pembiayaan dari pelaksanaan kesepahaman bersama ini menjadi beban dan tanggung jawab anggaran PARA PIHAK atau berdasarkan kesepakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JANGKA WAKTU
(1) Kesepahaman bersama ini berlaku untuk jangka waktu …. (….) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani PARA PIHAK.
(2) Kesepahaman bersama ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku kesepahaman bersama ini berakhir melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan kesepahaman bersama.
(3) Kesepahaman bersama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan pihak yang bermaksud untuk mengakhiri kesepahaman bersama memberitahukan
maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum diakhirinya kesepahaman bersama.
(4) Dalam hal kesepahaman bersama tidak diperpanjang lagi, baik karena permintaan salah satu pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ataupun karena alesan lain, pengakhiran kesepahaman bersama tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya kesepahaman bersama.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat yang menimbulkan perselisihan dalam pelaksanaan kesepahaman bersama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
PERUBAHAN
(1) Hal-hal yang diatur dalam kesepahaman bersama ini dapat diubah atau diperbaiki berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang selanjutnya dituangkan dalam perubahan kesepahaman bersama yang ditandatangani PARA PIHAK.
(2) Perubahan kesepahaman bersama yang telah ditandatangani PARA PIHAK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepahaman bersama ini.
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai landasan PARA PIHAK untuk ……………………………………………………………………………………….
(2) Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan menjalin Kerja Sama dalam rangka …………………………………………….……
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. ...................................................................................................................
b. ………………………………………………………………………………………….........
c. ………………………………………………………………………………………………...
PELAKSANAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila diperlukan rincian mekanisme pelaksanaan program dan/atau kegiatan Perjanjian Kerja Sama ini dapat disusun petunjuk teknis atau dokumen lain sesuai kesepakatan dan kewenangan PARA PIHAK.
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. …………………………………………………………………………………………....;
b. ……………………………………………………………………………………...; dan
c. ...............................................................................................................
(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
a. ..............................................................................................................;
b. ……………………………………………………………………………………...; dan
c. ...............................................................................................................
PEMBIAYAAN Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada anggaran PARA PIHAK sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing atau sesuai kesepakatan PARA PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu ….. (…..) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri atau memperpanjang Perjanjian Kerja Sama ini, sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, maka pihak tersebut wajib
memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian Kerja Sama ini diakhiri atau berakhir.
(3) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama pada ayat (1), pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini tidak menghapuskan tugas dan tanggung jawab PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini.
(4) Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau batal dengan sendirinya, apabila ada ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijaksanaan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama ini.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat yang menimbulkan perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
PEMBERITAHUAN
(1) PARA PIHAK menunjuk pejabat penghubung dan menentukan alamat korespondensi dan komunikasi masing-masing PIHAK dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU
Jabatan :
………………………………………….……………………..
Alamat :
………………………………………….……………………..
Nomor kontak :
………………………………………….…….……………….
Email :
……………………………………………………..………….
b. PIHAK KEDUA
Jabatan :
………………………………………………………….……..
Alamat :
……………………………………………………….………..
Nomor kontak :
…………………………………………………………………
Email
:
…………………………………………………………………
(2) Dalam hal terdapat penggantian pejabat penghubung, maka masing- masing PIHAK memberitahukan kepada PIHAK lainnya secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat ….. (……..) hari kerja sejak tanggal penetapan penunjukkan pejabat penghubung.
(3) Selama pemberitahuan perubahan alamat korespondensi tersebut belum diterima oleh PIHAK lain, maka segala korespondensi penyampaian informasi menggunakan alamat korespondensi sebagaimana tertera pada ayat (1).
PERUBAHAN
(1) Hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah atau diperbaiki berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang selanjutnya dituangkan dalam perubahan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani PARA PIHAK.
(2) Perubahan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani PARA PIHAK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PENUTUP
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, dibuat dalam rangkap …. (……), bermaterai cukup, dibubuhi cap lembaga, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
PIHAK KESATU,
PIHAK KEDUA,
(NAMA)
(NAMA)
Contoh 3 : Perubahan Kesepahaman Bersama
KESEPAHAMAN BERSAMA ANTARA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN ………………………………………………………………………………… NOMOR :
NOMOR :
TENTANG PERUBAHAN ATAS KESEPAHAMAN BERSAMA ANTARA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN ..……………………………………………………………………………… NOMOR :
NOMOR :
TENTANG …………………………………………………………………………………..
Pada hari ini ……, tanggal …., bulan …., tahun dua ribu …. (…. - …. – 20…), bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
I.
Nama : …………………………………………………………………………..
Jabatan :
…………………………………………………………………………..
dalam hal ini bertindak untuk dan atas Badan Pangan Nasional Republik INDONESIA, yang berkedudukan di Jalan Harsono RM Nomor 3, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550, selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II.
Nama : ……………………………………………………………………………
Jabatan :
…………………………………………………………………………… dalam hal ini bertindak untuk dan atas Kementerian ……………………….
Republik INDONESIA, yang berkedudukan di Jalan ………………………………………….., selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK.
PARA PIHAK bertindak dalam kedudukan dan jabatan tersebut di atas, dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
a. bahwa pada tanggal ... telah ditandatangani kesepahaman bersama antara Badan Pangan Nasional dan …………. Nomor ………. dan Nomor ……………… tentang ……………………………………………………………………………………...;
a. bahwa dalam pelaksanaan………………………....., telah terjadi perubahan...;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dan sesuai dengan ketentuan Pasal …….. kesepahaman bersama antara Badan Pangan Nasional dan …………………………….... Nomor ……………… dan Nomor……….… tentang …………………………………………………………., dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam kesepahaman bersama dimaksud.
PARA PIHAK dengan ini menyatakan sepakat untuk mengubah beberapa ketentuan dari kesepahaman bersama antara …… dan ….. Nomor …. Tentang ….. sebagai berikut:
Mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal ……, Pasal ……, Pasal ……., dan Pasal ……, dari kesepahaman bersama antara ……… dan ….. Nomor ….
tentang ….., sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal …., sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal …
(1) …….
(2) …….
2. Mengubah ketentuan Pasal …., sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal …
(1) …….
(2) …….
3. Mengubah ketentuan Pasal …., sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal …
(1) …….
(2) …….
4. Mengubah ketentuan Pasal …., sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal …
(1) …….
(2) …….
Mengubah beberapa ketentuan dalam Pasal ……, Pasal ……, Pasal ……., dan Pasal ……, dari Perjanjian Kerja Sama antara ……… dan ….. Nomor …. tentang ….., sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal …., sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal …
(1) …….
(2) …….
2. Mengubah ketentuan Pasal …., sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal …
(1) …….
(2) …….
3. Mengubah ketentuan Pasal …., sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal …
(1) …….
(2) …….
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditanda tangani pada hari, tanggal bulan, dan tahun sebagaimana disebut pada awal Perjanjian Kerja Sama ini, dalam rangka …. (….) asli, bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pangan Nasional dan .....
Nomor .....
tentang ..................................................................
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan itikad baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK KESATU,
PIHAK KEDUA,
(NAMA)
(NAMA)
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI