Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
JANGKA WAKTU (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu ….. (…..) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK. (2) Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri atau memperpanjang Perjanjian Kerja Sama ini, sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Perjanjian Kerja Sama ini diakhiri atau berakhir. (3) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama pada ayat (1), pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini tidak menghapuskan tugas dan tanggung jawab PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini. (4) Perjanjian Kerja Sama ini berakhir atau batal dengan sendirinya, apabila ada ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijaksanaan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Your Correction