Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I terkait harus melaporkan pelaksanaan Kerja Sama kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. (2) Sekretaris Utama menugasi kepala biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Kerja Sama ditindaklanjuti dalam bentuk Perjanjian, pemantauan dan evaluasi dilakukan bersama dengan kepala biro organisasi, sumber daya manusia, dan hukum. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terkait: a. kesesuaian pelaksanaan Kerja Sama dengan isi Perjanjian dan peraturan perundang-undangan; dan b. implementasi dan manfaat pelaksanaan Kerja Sama. (6) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sekretaris Utama mengeluarkan rekomendasi berupa: a. saran tindak lanjut untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan Kerja Sama; dan/atau b. perubahan ketentuan dalam naskah Perjanjian, yang digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk perubahan, perpanjangan, pembatalan, atau pengakhiran Kerja Sama.
Your Correction