Correct Article 7
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Kepala biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat melakukan analisis terhadap hasil kajian dan penjajakan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan kapasitas calon mitra Kerja Sama, paling sedikit:
a. adanya kebutuhan yang sejalan dengan kebijakan nasional dan rencana strategis Badan Pangan Nasional;
b. memiliki kapasitas dalam kegiatan sejenis dengan rencana Kerja Sama;
c. dukungan pembiayaan yang memadai;
d. sumber daya manusia;
e. memiliki prasarana dan sarana; dan
f. teknologi.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. dapat dilakukan Kerja Sama; atau
b. tidak dapat dilakukan Kerja Sama, disampaikan kepada Sekretaris Utama atau Pimpinan Unit Kerja Eselon II di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(4) Apabila hasilanalisis dapat dilakukan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a:
a. Sekretaris Utama melaporkan secara tertulis kepada Kepala Badan; dan
b. Pimpinan Unit Kerja Eselon II melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I, untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Apabila hasil analisis tidak dapat dilakukan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b:
a. Sekretaris Utama melaporkan secara tertulis kepada Kepala Badan; dan
b. Pimpinan Unit Kerja Eselon II melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I.
Your Correction
