Correct Article 7
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
PERUBAHAN
(1) Hal-hal yang diatur dalam kesepahaman bersama ini dapat diubah atau diperbaiki berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang selanjutnya dituangkan dalam perubahan kesepahaman bersama yang ditandatangani PARA PIHAK.
(2) Perubahan kesepahaman bersama yang telah ditandatangani PARA PIHAK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepahaman bersama ini.
Your Correction
