Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penutup Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, paling sedikit memuat: a. ketentuan mengenai jumlah naskah; b. kekuatan masing-masing naskah; dan c. nama Para Pihak yang berwenang menandatangani Perjanjian.
Your Correction