Correct Article 30
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Penomoran naskah Perjanjian hanya dilakukan untuk Naskah Perjanjian Nasional.
(2) Penomoran Naskah Perjanjian Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan format sebagai berikut:
a. kesepahaman bersama:
1. kesepahaman bersama yang ditandatangani oleh Kepala Badan: (Nomor Urut)/(HK)/(K)/(Bulan)/ (Tahun);
2. kesepahaman bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama:
(Nomor Urut)/(HK)/(A)/ (Bulan)/(Tahun); dan
3. kesepahaman bersama yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I:
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan: (Nomor Urut)/(HK)/(B)/(Bulan)/(Tahun);
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi:
(Nomor Urut)/(HK)/(C)/(Bulan)/(Tahun);
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan:
(Nomor Urut)/(HK)/(D)/ (Bulan)/(Tahun).
b. Perjanjian Kerja Sama:
1. Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama:
(Nomor Urut)/(KS)/(A)/ (Bulan)/(Tahun);
2. Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I:
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan:
(Nomor Urut)/(KS)/(B)/(Bulan)/ (Tahun);
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi:
(Nomor Urut)/(KS)/(C)/(Bulan)/(Tahun);
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan :
(Nomor Urut)/(KS)/(D)/ (Bulan)/(Tahun); dan
3. Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon II:
(Nomor Urut)/(KS)/(Kode Unit Kerja Eselon II)/(Bulan)/(Tahun).
c. bentuk dan nama (nomenklatur) lain yang disepakati Para Pihak:
Penomoran menyesuaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b sesuai dengan materi muatan yang diatur.
(3) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh biro organisasi, sumber daya manusia, dan hukum.
(4) Kode Unit Kerja Eselon II, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 merupakan singkatan unit kerja sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Your Correction
