Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Badan Pangan Nasional dan calon mitra telah menyetujui Naskah Perjanjian Internasional sesuai dengan hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Badan Pangan Nasional akan melakukan penerimaan dan penandatanganan sesuai dengan kesepakatan Para Pihak, ketentuan perundang- undangan, dan hukum internasional. (2) Badan Pangan Nasional melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bentuk persetujuan dan/atau pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.
Your Correction