Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PELAKSANAAN (1) PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila diperlukan rincian mekanisme pelaksanaan program dan/atau kegiatan Perjanjian Kerja Sama ini dapat disusun petunjuk teknis atau dokumen lain sesuai kesepakatan dan kewenangan PARA PIHAK.
Your Correction