Correct Article 3
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
PELAKSANAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila diperlukan rincian mekanisme pelaksanaan program dan/atau kegiatan Perjanjian Kerja Sama ini dapat disusun petunjuk teknis atau dokumen lain sesuai kesepakatan dan kewenangan PARA PIHAK.
Your Correction
