Correct Article 21
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Penjajakan sebagaimana dimasksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan oleh biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat dengan calon mitra sebelum melakukan Kerja Sama dan pembuatan Naskah Perjanjian Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat dapat melibatkan biro organisasi, sumber daya manusia, dan hukum dan Unit Kerja Eselon I terkait.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) MEMUTUSKAN bahwa Kerja Sama dengan calon mitra dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan Naskah Perjanjian Internasional, dilakukan perundingan.
Your Correction
