Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a atau disampaikan kepada Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Kepala Badan memerintahkan kepada Sekretaris Utama untuk melakukan kajian dan penjajakan kepada calon mitra Kerja Sama terkait dengan pokok-pokok materi, ruang lingkup, dan rencana Kerja Sama. (2) Dalam hal prakarsa Kerja Sama berasal dari Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Pimpinan Unit Kerja Eselon II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf c, atau disampaikan kepada Pimpinan Unit kerja Eselon I, Pimpinan Unit Kerja Eselon I menugaskan: a. Pimpinan Unit Kerja Eselon II; dan b. kepala biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat, untuk melakukan kajian dan penjajakan kepada calon mitra Kerja Sama terkait dengan pokok-pokok materi, ruang lingkup, dan rencana Kerja Sama. (3) Dalam hal berdasarkan hasil kajian dan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimungkinkan untuk ditindaklanjuti, Pimpinan Unit Kerja Eselon II menyampaikan prakarsa Kerja Sama tersebut kepada kepala biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat sesuai dengan materi Kerja Sama dan dilengkapi proposal Kerja Sama.
Your Correction