Correct Article 28
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
Naskah Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus ditulis dalam bahasa INDONESIA dan ditulis juga menggunakan bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
