Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Kerja Sama yang telah disepakati oleh Badan Pangan Nasional dengan mitra Kerja Sama menjadi tanggung jawab unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian. (2) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam naskah Perjanjian yang telah ditandatangani oleh Para Pihak.
Your Correction