Correct Article 33
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Pelaksanaan Kerja Sama yang telah disepakati oleh Badan Pangan Nasional dengan mitra Kerja Sama menjadi
tanggung jawab unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional sesuai dengan ruang lingkup Perjanjian.
(2) Pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam naskah Perjanjian yang telah ditandatangani oleh Para Pihak.
Your Correction
