Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kerja Sama dan penyusunan Perjanjian dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. aman secara politis, keamanan, yuridis, dan teknis; b. mengutamakan kepentingan nasional; c. kejelasan tujuan dan hasil; d. kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan; e. saling menghargai dan menguntungkan; f. menjunjung asas musyawarah untuk mufakat; g. tidak menimbulkan ketergantungan; h. terencana dan berkelanjutan; i. dapat dipertanggungjawabkan secara internal dan eksternal; j. berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien; dan k. bersifat kelembagaan.
Your Correction