Correct Article 9
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
PERUBAHAN
(1) Hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah atau diperbaiki berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang selanjutnya dituangkan dalam perubahan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani PARA PIHAK.
(2) Perubahan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani PARA PIHAK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Your Correction
