Correct Article 25
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Batang tubuh Naskah Perjanjian Nasional dan Naskah Perjanjian Internasional yang ruang lingkup kegiatannya menggunakan dan/atau menghasilkan hak kekayaan intelektual harus mencantumkan ketentuan mengenai hak kekayaan intelektual.
(2) Batang tubuh Naskah Perjanjian Nasional dan Naskah Perjanjian Internasional yang ruang lingkup kegiatannya menggunakan dan/atau menghasilkan aset harus mencantumkan ketentuan mengenai kepemilikan aset tersebut.
Your Correction
