Correct Article 3
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Bentuk Kerja Sama di lingkungan Badan Pangan Nasional, meliputi:
a. Kerja Sama nasional; dan
b. Kerja Sama internasional.
(2) Kerja Sama nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kerja Sama yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional dengan:
a. kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian;
b. pemerintah daerah; dan
c. lembaga nonpemerintah.
(3) Kerja Sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kerja Sama yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional mewakili pemerintah INDONESIA baik secara bilateral, regional, multilateral, maupun organisasi internasional dengan:
a. negara asing;
b. organisasi internasional pemerintah;
c. organisasi internasional nonpemerintah; dan
d. organisasi/lembaga asing.
Your Correction
