Correct Article 22
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam melaksanakan perundingan perumusan Naskah Perjanjian Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dibentuk delegasi Badan Pangan Nasional.
(2) Delegasi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unit kerja terkait di lingkungan Badan Pangan Nasional, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
(3) Dalam hal substansi perundingan memerlukan keterlibatan kementerian/lembaga lain, susunan delegasi dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait.
(4) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memerlukan Surat Kepercayaan, biro perencanaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat mengoordinasikan penerbitan Surat Kepercayaan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction
