Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DAN PENYUSUNAN PERJANJIAN DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PELAKSANAAN (1) Pelaksanaan kesepahaman bersama ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepahaman bersama ini. (2) Untuk menindaklanjuti kesepahaman bersama ini, PARA PIHAK menunjuk pejabat penghubung, dari PIHAK KESATU adalah ... dan dari PIHAK KEDUA adalah …. (3) Untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PARA PIHAK akan menunjuk wakil-wakilnya sesuai dengan kebutuhan, tugas dan fungsinya. (4) PARA PIHAK sepakat untuk melaksanakan kesepahaman bersama ini dengan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction